Senin, 01 Juni 2015

SARANADAN PRASARANA

Fasilitas & Kesejahteraan selama bekerja di sector formal (pabrik) :
a.    Asrama (termasuk fasilitas alat alat rumah tangga)
b.    Transportasi dari asrama ke pabrik
c.    Medical Centre Gratis untuk cek kesehatan
d.    Tiket kembali pulang ke Indonesia (kalau Finish Kontrak 2 tahun)
e.    Subsidi Levy 100% (Pajak di tanggung Perusahaan)
f.     Bonus : Tergantung dengan kualitas kinerja
 
     
     


a.    FORMAL MALAYSIA
Saat ini PT. Mitra Sinergi Sukses juga bekerjasama dengan beberapa pabrik elektronika terkemuka di Malaysia dan juga perusahaan lainya di malaysia di daerah penang, selangor, serawak, dll. untuk sektor formal ini meliputi :
1. Pabrik Elektronika
2. Pabrik Triplek & Kayu
3. Perkebunan Kelapa Sawit
4. Restoran
5. Driver
6. Cleaning Service

 

b.    FORMAL TAIWAN
  Beberapa job sektor formal Taiwan diantaranya :
1. Perawat di panti jompo
2. Pabrik Elektronika
3. Restoran
4. Driver
5. Cleaning Service
6. Nelayan


E.   KOORDINASI DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Apabila tercapai kesepakatan dan kerja sama, maka diharapkan selalu adanya koordinasi. Mengingat perusahaan kami adalah jasa tenaga kerja, dimana kesepakatan atau transaksi yang terjadi adalah antar negara, maka dibutuhkan suatu sistem koordinasi dan pertanggung jawaban yang lebih baik, dimana tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan dinegara tujuan kerja dapat dipantau dan dipertanggung jawabkan keberadaan dan terjamin hak-hak dan keamananya. Selanjutnya dari pihak perusahaan akan selalu memberikan laporan tentang keadaan TKI tersebut untuk dapat disampaikan ke keluarga atau walinya.
Perusahaan kami memiliki perwakilan atau agen di negara tujuan kerja sehingga dapat menjaga,mengawasi dan membantu tenaga kerja Indonesia apabila mendapatkan masalah atau kesulitan dinegara tujuan kerja,sehingga dengan demikian keberadaan dan jaminan keamanan mereka dapat terjaga.
Bahwa pertanggungg jawaban yang dimaksud yaitu bahwa PT. MITRA SINERGI SUKSES berserta seluruh mitra  kerja akan bertanggung jawab mulai dari pendaftran sampai dengan mereka selesai kontrak kerja dan kembali ke Indonesia.

F.    HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Hak dan kewajiban TKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari ketenaga kerjaan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK) diantaranya meliputi sebagai berikut :
1.    Akomodasi atau tempat tinggal
2.    Passport & visa resmi
3.    Asuransi kesehatan & keselamatan kerja

G.   PERLINDUNGAN TKI
PT. MITRA SINERGI SUKSES  selalu mendukung upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI yaitu diantaranya :
1.   Mulai dari perekrutan, memberikan informasi dan penyuluhan dengan jelas,mengangkat dan menunjuk kepala cabang, UP3 dan petugas rekruter yang bertanggung jawab dan kompenten agar calon TKI terhindar dari pemerasan calo liar yang tidak bertanggung jawab
2.   Pemberangkatan, memberikan perlindungan yang nyata dengan memberikan kontrak kerja yang jelas sesuai dengan job order,perlindungan asuransi.
3.   Penempatan diluar negeri, memberikan jamiinan perlindungan hukum dan ansuransi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tujuan kerja.
4.   Pemulangan, menjemput dan memberikan jaminan perlindungan sampai tiba di daerah asal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar