BAB IV
SISTEM PEMASARAN, PROSES PEMBERANGKATAN
DAN AGENSI LUAR NEGERI
A. ALUR PROSES
Secara singkat urutan proses CTKI mulai proses pendaftaran sampai dengan penempatan diluar negeri adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan dukumen jadi diri dan adminitrasi yang ditentukan.
2. Medical di laboratorium yang ditunjuk perusahaan
3. Masuk ke BLK LN perusahaan untuk mengikuti pendidikan ketrampilan
4. Masa orientasi
5. Pengiriman biodata / mendatangkan agensi untuk seleksi dan interview
6 Proses dukumen job order
7. Proses dukumen paspor
8. Uji keterampilan & kompetensi
9. Pembekalan akhir pembrangkatan (PAP) oleh dinas tenaga kerja / UPT-P3TKI
10. Konfirmasi pemberangkatan
11. Proses dokumen visa
12. Proses pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk TKI
13. Proses keberangkatan ke negara tujuan.
B. SISTEM PEMASARAN
PT. MITRA SINERGI SUKSES telah berhasil memasarkan dan menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya ke negara Malaysia, Singapura, Hongkong,dan Taiwan baik sektor formal maupun informal dengan rata-rata keberhasilan 95 persen
PT. MITRA SINERGI SUKSES telah menyediakan dan menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk berbagai penempatan tenaga kerja , antara lain:
1. Penempatan di industri sebagai operator produksi, teknisi listrik & mekanik, dan konstruksi
2. Penempatan di rumah sakit dan panti jompo sebagai perawat (Nurse) dan Staf Medical
3. Penemptan di perhotelan & restoran sebagai chef, waitress & cleaning service
4. Penempatan di bidang perikanan sebagai nelayan (fisherman)
5. Penempatan di rumah tangga sebagai perawat pribadi, Baby sitter atau penata laksana rumah tangga.
C. AGENSI DAN PERWAKILAN LUAR NEGERI
Untuk mempermudah dan melancarkan proses pemasaran dan penempatan, perusahaan bekerja sama beberapa agensi di masing-masing negara tujuan. Agensi membantu PPTKIS dengan menawarkan jasa TKI ke pengguna jasa atau menawarkan kepada PPTKIS peluang kerja yang terbuka bagi CTKI.
Selain untuk mempermudah dan melancarkan proses pemasaran dan penempatan TKI, keberadaan agensi dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi antara PPTKIS,TKI dan pengguna jasa.
Bahwa kerja sama PPTKIS dengan agensi dibuat perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan perjajian tersebut disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Senin, 01 Juni 2015
SISTEM DAN PEMASARAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar